Sesungguhnya shalat Witir memiliki keutamaan yang besar dan memiliki
urgensi yang cukup besar. Dalil yang paling kuat untuk hal itu adalah,
bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya,
baik ketika sedang berada di rumah ataupun dalam bepergian. Inilah dalil
yang cukup jelas mengenai betapa pentingnya shalat Witir tersebut. Dalam
masalah ini terdapat beberapa perbedaan pendapat antara yang menyatakan
sunnah muakkadah dan wajib. Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai dua
pendapat tersebut.
Sunnah Muakkad
Shalat sunnah Witir hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama. Ini merupakan pendapat Imam Maalik, Asy-Syaafi’iy, Ahmad bin Hanbal, Ishaaq dan lain-lain. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkannya berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu ganjil (tunggal) dan menyukai orang yang shalat Witir.”[1]
Dari Abu Bashrah al-Ghifari Radhiyallahu anhu, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi kalian tambahan shalat, yaitu shalat Witir, maka shalat Witirlah kalian antara waktu shalat 'Isya' hingga shalat Shubuh." [2]
Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Sesungguhnya shalat witir itu tidak wajib. Dan tidak sebagaimana shalat kalian yang wajib. Namun, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Witir kemudian berkata:
“Wahai ahlul Qur-an, shalat witirlah. Karena sesungguhnya Allah itu ganjil (tunggal) dan menyukai orang yang shalat Witir.”[3]
Dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi kalian tambahan shalat, maka peliharalah dia, yaitu shalat Witir."[4]
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
"Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan shalat Witir."[5]
Hukum Wajib
Shalat Witir hukumnya wajib adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Beliau berpendapat dengan beberapa dalil, diantaranya hadits Buraidah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“(Shalat) Witir adalah haq. Barangsiapa yang tidak (mengerjakan shalat) Witir, tidaklah termasuk golongan kami. (Shalat) Witir adalah haq. Barangsiapa yang tidak (mengerjakan shalat) Witir, tidaklah termasuk golongan kami. (Shalat) Witir adalah haq. Barangsiapa yang tidak (mengerjakan shalat) Witir, tidaklah termasuk golongan kami.”[6]
Selain itu banyaknya dalil-dalil yang menunjukan ketidakwajiban shalat Witir.Walalahu a'lam
Catatan Kaki :
Sunnah Muakkad
Shalat sunnah Witir hukumnya sunnah muakkadah menurut jumhur ulama. Ini merupakan pendapat Imam Maalik, Asy-Syaafi’iy, Ahmad bin Hanbal, Ishaaq dan lain-lain. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sangat menganjurkannya berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
إِنَّ
اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ .
“Sesungguhnya Allah itu ganjil (tunggal) dan menyukai orang yang shalat Witir.”[1]
Dari Abu Bashrah al-Ghifari Radhiyallahu anhu, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ
اللهَ زَادَكُمْ صَلاَةً، وَهِيَ الْوِتْرُ، فَصَلُّوْهَا فِيْمَا بَيْنَ صَلاَةِ
الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ.
"Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi kalian tambahan shalat, yaitu shalat Witir, maka shalat Witirlah kalian antara waktu shalat 'Isya' hingga shalat Shubuh." [2]
Dari ‘Ali Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Sesungguhnya shalat witir itu tidak wajib. Dan tidak sebagaimana shalat kalian yang wajib. Namun, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Witir kemudian berkata:
يَا
أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوْا، فَإِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ.
“Wahai ahlul Qur-an, shalat witirlah. Karena sesungguhnya Allah itu ganjil (tunggal) dan menyukai orang yang shalat Witir.”[3]
Dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ
اللهَ زَادَكُمْ صَلاَةً، فَحَافِظُوْا عَلَيْهَا، وَهِيَ اَلْوِتْرُ.
"Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberi kalian tambahan shalat, maka peliharalah dia, yaitu shalat Witir."[4]
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
اِجْعَلُوْا
آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا.
"Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan shalat Witir."[5]
Hukum Wajib
Shalat Witir hukumnya wajib adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Beliau berpendapat dengan beberapa dalil, diantaranya hadits Buraidah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“(Shalat) Witir adalah haq. Barangsiapa yang tidak (mengerjakan shalat) Witir, tidaklah termasuk golongan kami. (Shalat) Witir adalah haq. Barangsiapa yang tidak (mengerjakan shalat) Witir, tidaklah termasuk golongan kami. (Shalat) Witir adalah haq. Barangsiapa yang tidak (mengerjakan shalat) Witir, tidaklah termasuk golongan kami.”[6]
Di dalam masalah ini, pendapat
yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan shalat Witir bukanlah wajib.
Berdasarkan hadits Thalhah bin ‘Ubaidillah
Radhiyallahu anhu dalam riwayat Bukhari dan Muslim, ketika Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan kewajiban sholat lima waktu maka
beliau di tanya, “Apakah ada kewajiban lain atasku” beliau menjawab : “Tidak,
kecuali hanya sekedar sholat tathawwu’ (sholat sunnah).”[7]
Selain itu banyaknya dalil-dalil yang menunjukan ketidakwajiban shalat Witir.Walalahu a'lam
Catatan Kaki :
[1]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari
(Fat-hul Baari) (XI/214 no. 6410)], Shahiih Muslim (IV/2062 no. 2677).
[2]. Shahih: [Shahiih Sunan Ibni
Majah (no. 959)], Sunan Ibni Majah (I/370 no. 1169), Sunan at-Tirmidzi (I/282
no. 452), Sunan an-Nasa’i (III/229, 228), dalam dua hadits. Sunan Abi Dawud
(‘Aunul Ma’buud) (IV/291 no. 1403) secara marfu'.
[3]..Riwayat Ahmad dalam kitab
Musnadnya, (hadits no. 6880) dan dishahihkan oleh al-Albani dalam kitab
Silsilah Ahaadiits ash-Shahiihah (hadits no. 108).
[4]. Riwayat Ahmad dalam kitab
Musnadnya, (hadits no. 6654) dan Ibnu Abi Syaibah dalam kitab al-Mushannaf,
(2/298). Hadits ini dinilai shahih oleh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil,
(II/159).
[5]. Riwayat Al-Bukhari dalam
kitab al-Witr, bab Liyaj'al Aakhira Shalaatihi Witra, (hadits no. 998) dan
Muslim dalam kitab Shalaatil Musaafiriin, bab Shalaatil Laili Matsna Matsna wal
Witru Rak'atan min Aakhiril Lail, (hadits no. 751). Keduanya meriwayatkannya
dari ‘Abdullah bin 'Umar Radhiyallahu anhuma.
[6]. Riwayat Ahmad 5/357, Ibnu
Abi Syaibah 2/92, Abu Daud no. 1419, Al Hakim 1/448 dan Baihaqy 2/469.
Dihasankan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash Shahihah
[7] Riwayat Al Bukhari no. 46, 18911, 2678, 6956,
Muslim no.11, Abu Daud no. 391 dan an- Nasa’I 1/266, 4/120, 8/118.
Maraji’ :
- Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim,
Shahih Ibni Majah, Sunan Ibni Majah, Sunan at-Tirmidzi, Sunan an-Nasa’I, Sunan
Abi Dawud, Musnad Ahmad Melalui Ensiklopedi Kitab 9 Imam Hadits - http://125.164.221.44/
- Indahnya Shalat Malam Karya
Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi Cetakan Pustaka as-Sunnah
- almanhaj.or.id seputar Witir Tulisan Syaikh
Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi dan Muhammad bin Suud Al-Uraifi
Redaksi : Adi Abu Aslam
2 Ramadhan 1434 H
Redaksi : Adi Abu Aslam
2 Ramadhan 1434 H


0 comments:
Tanggapan anda ?